RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya indikasi korupsi, pada kegiatan tebas bayang perawatan ruang milik jalan (Rumija) yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 dan 2020, yang menguras anggaran mencapai Miliaran Rupiah tersebut. Saat ini diketahui, telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Dimana, dalam laporan tersebut adanya indikasi markup pada Harian Ongkos Kerja (HOK) dan juga dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Syamsu selaku pelapor kepada awak media, menjelaskan. Pihaknya, selaku mesyarakat sengaja melaporkan kegiatan ini, karena menurutnya terdapat indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Pasalnya, pekerjaan tebas bayang ini selain tidak dikerjakan senyatanya, juga adanya indikasi korupsi pada manipulasi data dan juga pada realisasi pekerjaannya.
“Iya, kebetulan kami sudah melakukan wawancara dan juga melihat kondisi lapangan seperti apa realisasi pekerjaan ini yang dilakukan oleh ihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Alhasil, kami menduga adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan inventarisir dokumen dan juga beberapa fakta dilapangan. Sehingga, hasil pengumpulan data dan fakta dilapangan ini, menurutnya layak untuk menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini, pihaknya berinisiatif melaporkan dugaan yang menimbulkan kerugian negara ini ke pihak Kejari Bengkulu Utara.
“Alhamdulillah, laporan telah kami masukkan, dengan harapan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku,” bebernya.
Ironisnya terkait hal tersebut, hingga saat ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani masih bungkam atas hak jawabnya sebagai pejabat yang memimpin dari OPD yang menjalankan kegiatan tersebut. Dimana, awak media yang sudah berupaya mencoba mengkonfirmasi ke kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, hingga mencoba upaya konfirmasi via telpon dan juga pesan singkat, belum juga mendapatkan jawaban. Padahal, awak media hanya ingin mengkonfirmasi terkait Kegiatan Perawatan Rumija di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 dan 2020. Untuk realisasi anggarannya seperti apa. Kemudian, kapan dimulai dan berakhirnya kegiatan perawatan Rumija Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersebut?. Selanjutnya, Perawatan Rumija yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR dalam setahun berapa kali dilaksanakan?. Terakhir, berapa jumlah pastinya perawatan Rumija di Bengkulu Utara, dan dimana saja link titik pekerjaan tersebut.
Sementara diketahui, jika berdasarkan Sirup LKPP. Tahun 2019 angaran perawatan Rumija untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, mencapai Rp. 1,6 Miliar. Kemudian, anggaran tahun 2020 terkesan di samarkan, karena kegiatan perawatan tersebut tertera secara gelondongan untuk beberapa Kabupaten di Provinsi Bengkulu senilai Rp. 3 Miliar lebih. Kepada awak media, yang mencoba mendatangi kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, scurity yang menyambut awak media, berupaya mempertemukan awak media dengan Kepala Bidang Bina Marga selaku bidang yang menangani kegiatan tersebut. Namun sayangnya, ketika mencapai ruangannya tidak ditemukan satu orang pun. Alhasil, scurity yang dinilai sudah berperawakan berumur tersebut, meminta agar datang kembali esok hari. Karena kemungkinan, unsur pimpinan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ini tengah berada di lapangan.
“Sila datang lagi esok aja pak, kalau tadi, kami melihat ada pak Kabid Bina Marganya. Namun, karena kita lihat ruangannya kosong, berarti pimpinan disini lagi tugas dilapangan. Insyaallah besok kalau datang agak pagian, bisa bertemu kepada salah satu pimpinan di dinas ini,” ujar Scurity kepada awak media.
Baca juga :
Proyek Tebas Bayang Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Terindikasi Korupsi
Laporan : Redaksi

